Pada kesempatan siang hari ini kami akan kembali memperbaharui berita
dan informasi terkini seputar dunia pendidikan dan guru kepada seluruh
rekan-rekan pengunjung tentang beberapa aturan kementerian pendidikan
dan kebudayaan (Kemendikbud) yang dinilai mengancam para guru.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Kalimantan Selatan H. Dahri,
mengatakan, ada puluhan ribu guru di Provinsi Kalsel terancam tidak naik
pangkat.
Sebab, katanya, berdasarkan peraturan terbaru dari salah satu Dirjen
pada Kementerian Kebudyaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah RI, setiap
guru wajib membuat karya ilmiah hasil penelitian.
Menurut dia, tampaknya sulit bagi guru untuk mematuhi kewajiban itu,
terlebih yang mengajar pada taman kanak-kanak (TK) dan sekolah dasar
(SD), apalagi tugas mereka situasi dan kondisinya belum memungkinkan.
"Oleh karena itu, ketentuan tersebut bukan cuma
menghambat kenaikan pangkat para guru, tapi bisa mengekang karir," ujarnya.
"Berbeda dengan dosen, kewajibannya juga membuat karya ilmiah dan
penelitian. Sedangkan tugas guru hanya mengajar anak didik mereka,"
ujarnya.
Oleh sebab itu pula, PGRI kembali akan membicarakan masalah yang
berkaitan dengan kewajiban guru membuat karya ilmiah dan penelitian
tersebut dengan pihak kementerian.
"Kita tidak ingin karena persoalan karya ilmiah dan penelitian, para
guru terhambat karir serta kenaikan pangkat mereka," jelasnya.
Bila kewajiban membuat karya ilmiah dan melakukan penelitian itu tidak
ada tawar menawar, maka bukan cuma Kalsel, tapi juga sekitar 800 ribu
guru se-Indonesia akan terancam kenaikan pangkat.
(Baca Juga : RATUSAN GURU ENGGAN IKUT PROGRAM SERTIFIKASI, KENAPA...?)
Persoalan tersebut harus ada solusi terbaik, agar peningkatan mutu
sumber daya manusia (SDM) bagi guru dapat terlaksana, dan di sisi lain
tidak menghambat kenaikan pangkat para guru yang mengabdi untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa.
(Sumber : http://www.harianterbit.com)
Demikian berita seputar aturan kementerian yang mengancam guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
http://www.sinarberita.com/2015/12/ini-aturan-kementerian-yang-mengancam.html









